Rabu, 27 Mei 2009 08:00 | 2941 hit
Dana Preservasi JalanUU Lalu Lintas Disahkan DPR
JAKARTA, KOMPAS - Salah satu terobosan baru dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, selasa (26/5), adalah pembentukan Dana untuk Preservasi Jalan. Tujuannya, agar kualitas jalan lebih terjaga berkat partisipasi masyarakat. "Dana itu dikumpulkan dari partisipasi masyarakat dan pemerintah khusus untuk memelihara jalan sehingga kerusakan jalan diminimalisir sehingga tidak menyebabkan kecelakaan," kata Menteri perhubungan Jusman Safeei I Djamal, Selasa (26/5) di Gedung DPR, Jakarta. UU Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ) yang baru disahkan ini merupakan revisi dari UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992. Menhub mengatakan, dana preservasi (pemeliharaan) jalan akan dikelola Departemen Pekerjaan Umum (PU). Direktur Jenderal Bina Marga Departemen PU Hermanto Dardak menekankan, filosofi ditariknya uang dari masyarakat untuk dana preservasi jalan agar ada rasa memiliki dari masyarakat. "Jadi, jalan digunakan dengan efisiensi," kata dia. Hermanto mengatakan, dana preservasi nantinya akan diambil dari pajak bensin dan pajak kendaraan,"Kalau di Amerika , pajak solar lebih tinggi dari pajak bensin premium karena truk lebih membebani jalan," ujarnya. Anggaran PU tahun 2009 untuk jalan dan jembatan sebesar Rp. 17 triliun, atau hamper 50 persen dari total anggaran PU. Namun, hamper 60 persen dari anggaran jalan dan jembatan itu untuk preservasi. "Nantinya, dana APBN dan APBD khusus untuk membangun dan melebarkan jalan baru," tutur Jusman. Jumlah orang meninggal UU LLAJ yang baru disahkan terdiri dari 22 bab dan 326 pasal, sedangkan UU LLAJ No. 14/1992 sebanyak 17 bab dan 190 pasal. Aboe Bakar Al Habsyi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) berharapa UU LLAJ bisa mengurangi kecelakaan. Jumlah ornag meninggal di jalan raya akibat kecelakaan mencapai 30.000 orang per tahun "Kami mengatur kecelakaan dalam bab tersendiri, terkait penyelidikan dan alokasi dana untuk pencegahan, penanganan serta asuransi," kata Jusman, seusai rapat paripurna yang banyak dihadiri anggota kepolisian itu. Terkait peningkatan keselamatan, jelas Jusman, dalam UU ini diatur batasan bagi sopir angkutan untuk mengemudi maksimal empat jam dan bekerja maksimal delapan jam sehari. Meski sempat ada wacana pembentukan lembaga khusus untuk menerbitkan surat ijin mengemudi, nyatanya dalam UU LLAJ itu SIM tetap diterbitkan oleh kepolisian (RYO) Pengirim: Mutia Febrina Update: 28 Mei 2009 Oleh: Mutia Febrina
|