www.aboebakar.com
** ZA Gelar Zikir dan Doa Bersama [30 Mei] ** Debat Cagub Kalimantan Selatan Lancar [29 Mei] ** Hanya Aboe Bakar Tak Mencoblos [29 Mei] ** Tim Kampanye Patuhi Masa Tenang [29 Mei] ** Simpatisan Tidak Bisa Ditertibkan [28 Mei] **
 
لا تُكَابِدُوا هَذَ اللَّيلِ فَاِنَّكُم لاتُطِيقُونَهُ وَاِذَا نَعِسَ اَحَدُكُم فَليَنَم عَلَى فِرَاشِهِ 
Jangan memaksa dirimu berjaga pada malam hari karena kamu tidak mampu melakukannya. Bila seseorang mengantuk maka hendaklah ia tidur di tempat tidurnya
— (HR. Ad Dailami)


Kategori
Berita Fraksi PKS
Profil Singkat
No Anggota: A-92
Komisi: IX (Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
Badan: Panitia Anggaran DPR
Telp/Fax:
5756436/5756437
Daerah Pemilihan:
KALSEL 1
Asisten:
Mutia Febrina
Ruang:
317 Gd Nusantara II Lantai 3
Email: aboebakar@cbn.net.id


Ada 8 Pengunjung online




Jumat, 19 Juni 2009 11:26 | 2950 hit

PENGANTAR MUSYAWARAH FPKS ATAS PENGAJUAN RANCANGAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA

Yang kami hormati Pimpinan Sidang, Ketua Komisi V DPR RI Menteri Hukum dan HAM Menteri Perhubungan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Rekan – rekan sejawat Anggota DPR – RI Komisi V Assalaamu’alaikum Warahamatullaahi Wabarakaatuh, Selamat Pagi dan Salam Sejahtera bagi kita semua,

Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah, Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan perkenanNyalah kita dapat berkumpul di dalam ruangan ini. Shalawat dan Salam selalu tertuju pada junjungan kita, Rasulullah SAW Kehadiran Rancangan Undang-Undang Meteorologi dan Geofisika yang diusulkan Pemerintah telah memacu Dewan Perwakilan Rakyat untuk terus memperkuat kesadaran kita akan urgensi regulasi yang mengatur sektor meteorologi dan geofisika sebagai instrumen penting dalam aktivitas kehidupan manusia. Kesadaran tersebut diwujudkan dengan upaya sekuat tenaga untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Komisi V DPR RI sebagai mitra kerja Pemerintah dalam hal ini Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika  berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan rancangan undang-undang ini pada masa sidang yang tersisa.

Kesadaran akan pentingnya UU yang mengatur tentang meteorologi, klimatologi dan geofisika menurut kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera diantaranya; bahwa Indonesia merupakan negara yang unik, negara tropis yang terdiri dari belasan ribu pulau dan kepulauan. Memanjang di antara garis ekuator sebagai median. Indonesia juga merupakan tempat dengan wilayah paling labil di dunia tempat terjadi pertemuan pergerakan tiga lempeng besar yaitu Indo-Australia yang bergerak ke utara, Eurasia yang bergerak ke Tenggara, dan Pasifik yang bergerak ke barat. Pertemuan lempeng Indo-Australia dan Eurasia menghasilkan palung laut dalam yang memanjang dari Kepulauan Mentawai hingga kepulauan Banda. Jalur pertemuan ini merupakan pusat gempa tektonik dan menghasilkan jalur gunung berapi di daratan yang dikenal sebagai sirkum Mediteranea. Sedangkan pertemuan lempeng Pasifik dan Eurasia juga menghasilkan palung laut dalam di timur Sulawesi serta deretan gunung berapi dalam jalur gunung api Sirkum Pasifik. Oleh karena itu tidaklah heran banyak sekali terjadi bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, ledakan gunung, banjir, longsor, kekeringan kebakaran hutan, dan lain-lain. Sejak tahun 1999 sampai 2008, selama 10 tahun, bencana alam telah mencatat kerugian yang sangat besar seperti, 180 ribu orang meninggal, 8,4 juta orang menjadi korban. Kerugian ekonomi mencapai 10 milyar Dollar Amerika.

Bencana tersebut mengancam keselamatan jiwa-harta dan meresahkan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan informasi prediksi dan warning yang cepat dan akurat yang pengaturannya perlu dipertegas dalam rancangani Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika ini.

Oleh karena itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Meteorologi dan Geofisika kepada DPR RI, dan kamii FPKS siap utk segera melakukan proses pembahasan,dengan harapansegera dihasilkan sebuah regulasi yang kuat yang mampu mengakomodasi dan mengatur seluruh permasalahan meteorologi dan geofisika di Indonesia. Terlebih lagi mencermati fenomena yang terjadi akhir-akhir ini bahwa perubahan cuaca dan iklim yang kian tidak menentu seringkali mengakibatkan bencana yang merugikan baik secara materil bahkan menelan korban jiwa. Sementara disisi lain kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dianggap masih terkendala dengan kewenangan dan kordinasi yang lemah.Sekali lagi,besar harapan kami bahwa Rancangan Undang Undang ini mampu menjawab berbagai permasalahan di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika, serta dapat menciptakan peningkatan kearah perbaikan yang signifikan.

Oleh karena itu,dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahiim kami Fraksi Keadilan Sejahtera menyatakan SIAP untuk melanjutkan membahas Rancangan Undang Undang tentang meteorologi dan geofisika dengan berbagai catatan, diataranya :

Pertama, Rancangan Undang-Undang ini hendaknya dapat menjawab persoalan kelembagaan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selama ini yang ditetapkan dengan payung hukum Peraturan Presiden menjadi Undang-Undang. Perubahan payung hukum diharapkan dapat memperkuat hubungan kelembagaan, hal ini dikarenakan selama ini penyelenggaraan kegiatan BMKG juga dilakukan oleh institusi lainKedua, FPKS memcermati bahwa  Rancangan Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika yang disampaikan oleh Pemerintah perlu mendapatkan penambahan-penambahan subtansi, hal ini dikarenakan beberapa substansi penting yang terdapat dalam naskah akademis nampaknya belum seluruhnya mampu diangkat kedalam norma di Rancangan Undang-Undang ini.

Ketiga, Diharapkan akan tercipta lembaga yang mampu memberikan kepastian kepada masyarakat, menciptakan rasa aman dengan data yang lengkap dan informasi yang jelas, sehingga perjalanan pelayaran dan penerbangan dapat selamat, petani dapat tepat dalam memilih tanaman yang akan ditanam sehingga tidak gagal panen. Serta mampu meminimalisir dan mencegah terhadap bencana, menciptakan early warning system (system deteksi dini ) dan mitigasi terhadap bencana yang akan sedang dan telah terjadi.  Curah hujan, kenaikan permukaan air laut, kejadian banjir dan badai, kekeringan, gagal panen, serta kasus penyakit, merupakan contoh sebagian kecil data yang diperlukan

Keempat,Sistematika Rancangan Undang-Undang tentang meteorologi dan geofisika yang terdapat dalam AMPRES sepertinya perlu mendapat penyempurnaan, oleh karena itu kami meengharapkan Pemerintah terbuka untuk menerima masukan bukan hanya dari anggota Komisi V DPR RI melainkan juga dari seluruh stakeholder di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.

Demikian pengantar musyawarah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atas Rancangan Undang-Undang Meteorologi dan Geofisika dan sekali lagi FPKS menyatakan SIAP untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan memperhatikan beberapa catatan yang sudah kami sebutkan di atas. Diskusi yang berkembang nantinya juga kami harapkan dapat memperkaya hasanan pemikiran kami sehingga dapat dihasilkan undang-undang yang bersifat formalitas melainkan keberadannya mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Billahi taufiq wal hidayahWassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta,  18 Juni 2009PIMPINAN FRAKSIPARTAI KEADILAN SEJAHTERADEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

KETUA

DRS. MAHFUDZ SIDIK, MSc.A - 265

Pengirim: Rafli W




Entri Terbaru

Arsip

Penelusuran
 








Kalimantan SelatanAllahu Ghayatuna